Pedoman PLPG Sertifikasi Guru 2011

PLPG untuk sertifikasi guru tahun 2011, pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan PLPG tahun-tahun sebelumnya.
Berikut rambu-rambu PLPG sebagai Buku 4 Sertifikasi Guru 2011.
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
  1. PLPG  dilaksanakan  oleh  LPTK  penyelenggara  sertifikasi  guru  dalam jabatan yang  telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi  yang  memiliki  program  studi  relevan  dengan  bidang  studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
  2. PLPG  diselenggarakan  selama  minimal  10  hari  dan  bobot  90  Jam Pertemuan  (JP),  dengan  alokasi  22  JP  teori    dan  68  JP  praktik.  Satu  JP setara dengan 50 menit.
  3. Penentuan  tempat  pelaksanaan  PLPG  harus  memperhatikan  kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran.
  4. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata Pelajaran.
  5. Satu  rombel  maksimal  36  orang  peserta,  dan  satu  kelompok  peer teaching/peer  counseling/peer  supervising  maksimal  12  orang  peserta. Dalam  kondisi  tertentu  jumlah peserta  satu  rombel atau  kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising dapat disesuaikan.
  6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising difasilitasi oleh satu orang instruktur yang memiliki NIA yang relevan termasuk pada saat ujian.
  7. PLPG  diawali  pretest  secara  tertulis  (1  JP)  untuk mengukur  kompetensi pedagogik dan professional awal peserta.
  8. Pembelajaran  dalam  PLPG  dilakukan  dalam  bentuk   workshop  yang didahului  dengan  penyampaian  materi  penunjang  workshop  dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
  9. PLPG  diakhiri  uji  kompetensi  dengan  mengacu  pada  rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis   dan uji kinerja (ujian praktik).
MATERI
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1)  pedagogik,  (2)  profesional,  (3)  kepribadian,  dan  (4)  sosial.  Standardisasi kompetensi  dirinci  dalam materi  PLPG  ditentukan  oleh  LPTK  penyelenggara sertifikasi  dengan mengacu  pada  rambu-rambu  yang  ditetapkan  oleh Dirjen Dikti/Ketua  Konsorsium  Sertifikasi  Guru  dan  hasil  need  assesment.

UJIAN
Penyelenggaraan  PLPG  diakhiri  dengan  ujian  yang  mencakup  ujian  tulis  dan ujian  kinerja. Ujian  tulis bertujuan untuk mengungkap  kompetensi profesional dan  pedagogik,  ujian  kinerja  untuk  mengungkap  kompetensi  profesional, pedagogik,  kepribadian,  dan  sosial.  Keempat  kompetensi  ini  juga  bisa  dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk  praktik  pembelajaran  bagi  guru  atau  praktik  bimbingan  dan  konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan  pengawas.  Ujian  kinerja  untuk  setiap  peserta  minimal  dilaksanakan selama 1 JP. Rambu-rambu Ujian PLPG disajikan pada Lampiran 10.

1.  Uji Tulis
a. Ujian  tulis  pada  akhir  PLPG  dilaksanakan  dengan  pengaturan  tempat duduk yang layak  dan setiap 36 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
b. Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
c. Pelaksanan  uji  tulis  harus  sesuai  dengan  rambu-rambu  uji  PLPG  yang disajikan pada Lampiran 10.

2.  Ujian Praktik
a.  Peserta  dalam  rombel  dibagi  menjadi  kelompok-kelompok  kecil,  setiap kelompok  terdiri  dari  12  peserta,  selanjutnya  setiap  kelompok  kecil melakukan hal-hal berikut.

UJIAN ULANG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata  pelajaran  tertentu  jumlahnya  sedikit, maka    dapat  digabungkan dengan  peserta  dari  mata  pelajaran  yang  serumpun.  Ujian  ulang  hanyadilakukan satu kali, peserta yang tidak lulus ujian ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.

Buku Pedoman
Buku pedoman sertifikasi 2011 terbagai dalam 4 bagian seperti tahun sebelumnya:
  • Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011
  • Buku2 Juknis Sertifikasi 2011
  • BUKU3_Pedoman Penyusunan PF Guru Sergur 2011
  • BUKU3_Pedoman Penyusunan PF Pengawas Sergur 2011
  • BUKU4_Rambu-rambu PLPG Sergur 2011
Dokumen untuk diunduh
Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, berikut buku pedoman lengkap Sertifikasi 2011 yang dapat diunduh.

Pola Baru Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011

Pelaksanaan  sertifikasi  guru untuk  tahun  2011  mengalami  perubahan yang mendasar antara  lain  menyangkut  mekanisme  registrasi  dan  mekanisme penyelenggaraan  sertifikasi;  penataan  ulang  substansi  dan  rubrik penilaian portofolio;  substansi  pelatihan,  strategi  pembelajaran,  dan  sistem penilaian Pendidikan  dan  Latihan  Profesi  Guru  (PLPG). Hal ini perlu dipahami  dengan baik  oleh  semua  unsur  yang  terkait,  baik  di  pusat maupun  di  daerah. Unsur pusat  yaitu  direktorat  yang menangani pendidik,  dan Lembaga  Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.
Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:
  • kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
  • kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)
Tiga Pola Sertifikasi 2011
Penyelenggaraan sertifikasi guru  dalam jabatan  tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1.  Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru  pola PF  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan  yang:  (1) memiliki  prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola  PF,  (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses  pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2.  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru  pola PSPL  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a.  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b.  golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG  diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)  memilih langsung mengikuti PLPG  (2)  tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.  Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan  (PAIKEM) disertai workshop  Subject Specific Pedagogic  (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Mekanisme Penetapan Peserta
Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).

1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda  koordinasi  antara  lain mereview  kembali Buku Pedoman Penetapan  Peserta, latihan  dan  simulasi  mulai  dari  penetapan calon  peserta  sampai  dengan  penetapan  peserta  final  melalui
NUPTK online,  membahas  beberapa  kendala  dan  permasalahan dalam  penetapan  calon  peserta  dan  menyepakati  jadwal penyelesaian  penetapan  peserta.  Jadwal  pelaksanaan  koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.

2. Penetapan Calon Peserta Sementara
Setelah  dilakukan  perubahan  (update)  data,  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses  penentuan  calon  peserta  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  mengacu  pada  daftar  urutan  peringkat  calon peserta  sertifikasi  2011  yang  sudah  masuk  dalam  database NUPTK Online.
Penetapan  calon  peserta  mengikuti  langkah-langkah  sebagai berikut:
  1. Membuka Daftar Guru  layak  Sertifikasi dari Database NUPTK Online
  2. Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data  calon peserta  sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
  3. Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
  4. Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Format  A0  dicetak  dari  NUPTK Online berisi  identitas  guru sebagai  bukti  bahwa  guru  tersebut  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru  tahun  2011.  Format  A0  belum  berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.
Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi  data  oleh  guru  yang  bersangkutan.    Format  A0  ini akan  diganti  menjadi  Format  A1  apabila  peserta  telah ditetapkan  oleh  dinas  pendidikan  sebagai  peserta  definitive sertifikasi guru tahun 2011.

3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah  menerima  Format  A0,  guru  mengoreksi  data  yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data  yang  dikoreksi  adalah  nama  lengkap  harus  sesuai  dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan  tanggal  lahir;  ijasah,  tahun  lulus,  dan  nama  perguruan  tinggi; nama  sekolah  tempat  mengajar. Dokumen  yang  dijadikan  acuan verifikasi  nama  dan  tempat  tanggal  lahir  peserta  bagi  guru  PNS adalah  SK  PNS,  sedangkan  bagi  guru  bukan  PNS  adalah  ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
Jika  ditemukan  data  yang  salah,  maka  guru  harus  menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki  lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.

Guru  yang  telah  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru menetapkan  pola sertifikasi  guru sesuai  dengan hasil  penilaian diri  dan kesiapan  guru  tersebut. Pilihan  pola  sertifikasi  guru tersebut dituliskan dalam Format A0.

Seluruh  proses  penetapan  peserta  dilakukan  oleh  dinas  pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai  peserta  sertifikasi  guru  oleh  dinas  pendidikan melalui NUPTK online dikirim  ke website KSG  untuk  ditindaklanjuti  pada  proses berikutnya  yaitu  tes awal bagi  guru  yang memilih  pola  PF,  penilaian portofolio,  verifikasi  dokumen,  dan  PLPG. Pengiriman  data  dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.

Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru

Sertifikasi menjadi harapan setiap guru, baik yang sudah negeri maupun masih swasta. Sertifikasi merupakan tuntutan kelayakan seorang guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dari sisi yang lain, hasil dari sertifikasi akan menambah penghasilan.
Dokumen berikut ini bermanfaat bagi rekan guru juga pengawas yang belum maupun yang sudah sertifikasi.
Bagi yang belum, dapat menambah pemahaman maksud, tujuan, manfaat, juga tata cara menyusun portofolio.
Bagi yang sudah lulus penilaian portofolio, jawab yang selalu muncul “KAPAN TUNJANGAN CAIR?” disini jawabannya.
Dokumen ini, disusun oleh administrator pusat pengelola website sertifikasi guru dalam jabatan. Semoga bermanfaat.

Download Artikel: Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru

Tulisan ini terdiri dari 8 artikel Tanya jawab yang terdiri atas: Pengertian, tujuan, manfaat, dan dasar hokum pelaksanaan sertifikasi guru| Pelaksanaan sertifikasi guru | Peserta sertifikasi guru | Kreteria, persyaratan, dan rekrutmen peserta sertifikasi guru | Prosedur dan mekanisme sertifikasi guru |Dana sertifikasi guru | Tunjangan profesi | Portofolio.Untuk mengunduh secara gratis, silakan klik kanan, klik open link in new windo, tulis kode yang diberikan, klik download.

Portofolio (8.6 KB)

 

Copyright 2011 database jaringan guru is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot Published by Template Blogger